Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menuturkan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) kasus tersebut pada Maret 2020. Penetapan tersangka, terang dia, dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
"KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Nawawi saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Wenny, secara rinci pihak yang ditetapkan tersangka yakni Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, dan Hengky Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia. Ketiga tersangka ini berperan sebagai penerima suap.
Tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
Nawawi menuturkan Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut.
Wenny juga diduga mengkondisikan pelelangan dengan Kepala Dinas PUPR Basuki Mardiono dan Ramli Hi Patta selaku Kabid Cipta Karya Kabupaten Banggai Laut. Para rekanan, tutur Nawawi, sepakat menyerahkan commitment fee agar kembali mendapatkan proyek.
"Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO [Hedy], DK [Djufri] dan AHO [Andreas] kepada WB [Wenny] yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta," ucap Nawawi.
Pada kurun waktu September hingga November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ryn/ain)