KPK Duga Uang Suap Bupati Banggai Laut untuk Serangan Fajar

CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2020 22:35 WIB
KPK menemukan indikasi uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo, digunakan untuk keperluan 'serangan fajar' di Pilkada 2020.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi uang suap yang diterima oleh Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo, digunakan untuk keperluan "serangan fajar" di Pilkada 2020.

"Benar, memang dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers, Jumat (4/12) malam.

Wenny memang merupakan Ketua DPC PDIP Banggai Laut yang juga calon bupati petahana di Pilkada Banggai Laut 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Nawawi menyatakan pihaknya belum menelusuri perihal dugaan uang suap yang telah dipakai untuk keperluan kampanye Wenny.

"Kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye; kita belum sampai sejauh itu. Tetapi yang indikasi awal bahwa ini dimaksudkan untuk upaya pemenangan di dalam itu sudah ada di kami," ujar mantan hakim tindak pidana korupsi ini.

Wenny merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Kabupaten Banggai dan Luwuk, Kamis (3/12).

Dari giat tersebut, ditemukan sejumlah uang dengan total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Dari penjelasanKPK,Wenny diduga memerintahkan orang kepercayaannya bernamaReckySuhartonoGodiman untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinasPUPR KabupatenBanggai Laut.

Ia juga disebut mengondisikan pelelangan di daerahnya. Dari sana, para rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk komitmen fee.

Pada kurun waktu September-November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah pihak swasta.

"Melalui pengondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain HDO, DK dan AHO kepada WB [Wenny] yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta," kata Nawawi.

Lima tersangka lainnya dalam perkara ini adalahReckySuhartonoGodiman selaku orang kepercayaan bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, danHengkyThiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia.

Ada pula Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda selama 20 hari pertama.

Khusus untuk Wenny, Recky, dan Hengky dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk.

"Kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19," ucap Nawawi.

(ryn/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER