Keluarga Jusuf Kalla diwakili anaknya, Solihin Kalla melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan, Sabtu sore, (5/12) dengan terlapor Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, calon wali kota Makassar.
Danny Pomanto dinilai telah mencemarkan nama baik JK karena dikaitkan dengan kasus Edhy Prabowo dalam sebuah rekaman suara tersebar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, tim hukum keluarga JK melaporkan kasus tersebut pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 16.00 WITA. Laporan diterima di SPKT dan telah diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaporan berkaitan dengan pencemaran nama baik dari terlapor Mohammad Ramdhan Pomanto soal rekaman suara menyinggung Jusuf Kalla di balik kasus Edhy Prabowo," kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).
Adapun Danny saat dikonfirmasi mengakui bahwa rekaman itu adalah suaranya dari sebuah pembicaraan pribadi. Namun, menurutnya, pembicaraan itu adalah pendapat pribadi sesuai fakta yang ia ketahui.
"Itu saya di rumah pribadi saya, pendapat pribadi mengulas fakta-fakta yang memang begitu adanya. Itu sudah dibahas di media Seword. Apa salahnya, ini kebebasan berpendapat. Tidak ada yang aneh," kata Danny.
Dia menilai, konflik yang muncul saat ini hanya bertujuan untuk memprovokasi dan membenturkan rakyat satu sama lain. Ia pun turut melaporkan pihak yang merekam dan menyebarkan rekaman suara tersebut ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Danny menduga pihak yang merekam dan menyebarkan rekaman suaranya itu adalah rivalnya di pencalonan wali kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi.
"Kita laporkan orang yang merekam dan menyebarkannya. Kita punya bukti siapa yang merekam dan menyebar rekaman suara itu. Mereka itu adalah tim Appi, mereka yang merekam, menyebar, marah-marah ke saya, mereka yang melapor," jelas Danny.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, proses penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan keluarga JK baru akan diproses usai pelaksanaan Pilkada 2020 selesai.
Hal ini merujuk pada TR Kapolri ST/2544/VIII/RESK tertanggal 30 Agustus 2020 bahwa proses pidana terhadap calon di pilkada ditunda agar tidak dikaitkan dengan kepentingan pilkada.
Meski demikian, Ibrahim memastikan laporan itu akan tetap diusut sesuai prosedur.
"Hanya saja karena yang dilaporkan calon peserta Pilkada dan agar proses sidiknya tidak dikaitkan politik, maka kita tunda dulu hingga selesai Pilkada, karena ini murni masalah pidana," tuturnya.
Dalam rekaman suara yang beredar, Danny menyebut ada sejumlah tokoh yang diuntungkan terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.
Danny menyatakan penangkapan Edhy tak lepas dari peran JK dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebagian percakapan itu menyebut, 'Makanya kalau urusannya Edhy Prabowo ini, kalau Novel (Baswedan) yang tangkap itu berarti JK. JK-Anies itu. Maksudnya kontrolnya di JK. Artinya begini dia sudah menyerang Prabowo'.
(svh/psp)