Anita Bantah Keterangan di BAP Soal Action Plan Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 21:58 WIB
Anita Kolopaking membantah materi di dalam BAP yang dibacakan hakim soal action plan saat sidang terdakwa Andi Irfan Jaya terkait terpidana Djoko Tjandra.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Anita Kolopaking membantah materi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal 10 rencana aksi (action plan) saat sidang terdakwa Andi Irfan Jaya terkait terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.

Mulanya hakim ketua, IG Eko Purwanto mengonfirmasi isi BAP tersebut kepada Anita.

Di dalam BAP, Anita disebut mengatakan action plan yang berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi Djoko Tjandra diajukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, keterangan di dalam BAP itu diralat Anita. Perempuan yang sebelumnya diketahui sebagai pengacara Djoko Tjandra itu mengatakan semua yang mengurus action plan adalah Andi Irfan Jaya.

"BAP 15 A saudara menjawab ketika ditunjukkan action plan jawaban saudara gini, 'ya benar saya kenal surat ini, surat inilah yang saya maksudkan dengan action plan yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari kepada Joko Soegiarto Tjandra yang kemudian baru saya ketahui dari Joko Soegiarto Tjandra ketika mengirim WA action plan di awal Desember 2019', gambar saya dapatkan dari Joko Soegiarto Tjandra di mana Joko Soegiarto Tjandra mengatakan 'saya tak pernah setuju yang diajukan dari Pinangki Sirna Malasari, saya nggak mau ditipu lagi'. Benar?" tanya hakim dalam sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).

"Tidak, jadi saya mau membenarkan yang mulia, Pak Djoko itu bilangnya Andi Irfan, Andi Irfan Jaya," jawab Anita.

"Kata dari Pinangki Sirna Malasari, bukan Pinangki, tapi Andi Irfan Jaya?" tanya hakim lagi.

Anita menyebut, baru mengenal Andi Irfan Jaya setelah dikenalkan Pinangki. Peran Andi Irfan Jaya diakui sebagai konsultan media.

Ia juga menjelaskan Andi Irfan Jaya memiliki banyak tugas dalam pembuatan action plan yang berisi rencana meloloskan Djoko Tjandra.

"Jadi saya baru kenal Andi Irfan Jaya tanggal 25, saya ingat sekarang peran Andi Irfan Jaya dari tanggal 14, Pinangki katakan akan hadirkan swasta lalu dari awal pertemuan, kami sudah diperkenalkan figur Andi Irfan Jaya sebagai konsultan," jelasnya.

"Beliau adalah orang media yang saya ingat, maka waktu pertemuan dengan Djoko Tjandra panjang lebar bicara konsultan. Ketika action plan saya terima, baru saya tahu 'oh Andi Irfan Jaya banyak tugasnya'. Jadi, maksud saya itu peran Andi Irfan Jaya dari awal sampai habis adalah konsultan," ucap Anita.

Untuk diketahui, Andi merupakan orang yang diperkenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra pada akhir November 2019 lalu.

Kala itu, Pinangki memperkenalkan Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan media bila Djoko kembali ke Indonesia.

Pinangki menjanjikan Djoko Tjandra dapat pulang ke Indonesia lewat pengurusan sejumlah action plan di Mahkamah Agung.

Ada total 10 action plan yang ditawarkan kepada Djoko Tjandra. Beberapa di antaranya berupa action plan yang melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan pejabat MA Hatta Ali.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Andi Irfan Jaya. Ia didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER