Supervisor dari PT Astra Internasional cabang Cilandak mencabut kesaksian bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli mobil BMW karena menang kasus dalam kasus dugaan gratifikasi fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Niki mengatakan mendapat informasi dari sales di tempatnya bekerja, Yeni Pratiwi, bahwa Pinangki membeli mobil BMW setelah memenangkan kasus.
Dalam sidang yang mengadili Pinangki, ia pun diminta mengkonfirmasi kejadian tersebut oleh jaksa penuntut umum. Ia mengatakan hal tersebut bukan didapat dari Yeni, melainkan hanya asumsinya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak dapat informasi langsung [soal Pinangki menang kasus]. Itu hanya asumsi, pak," katanya kepada jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/12).
Ia mengaku saat diBAP, dirinya lupa mengenai detail dari informasi yang ia dapat itu. Niki berasumsi Pinangki menang kasus karena berprofesi sebagai jaksa.
Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim langsung menegurnya. Hakim anggota Sunarso mengatakan Niki bisa disalahkan oleh pihak kejaksaan karena jaksa tidak seharusnya mendapat uang setelah memenangkan kasus.
"Kalau advokat menang perkara mungkin dapat fee dari kliennya. Tapi kalau jaksa, saudara bisa perkirakan menang kasus dapat uang, saudara itu kesasar namanya itu asumsi saudara itu, ngerti tidak? Bisa dikomplain institusi kejaksaan," ujar hakim.
Untuk itu, kesaksian Niki terkait informasi Pinangki membeli mobil setelah menang kasus dicabut. Kesaksian tersebut diganti dengan informasi bahwa Pinangki adalah seorang jaksa.
Dalam sidang yang sama, mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan mengaku sempat membuang telepon selulernya yang berisi foto-foto dengan Djoko Tjandra karena panik ikut terjerat kasus pengusaha itu ketika ramai di publik.
"Jadi ada HP yang saya pakai di Kuala Lumpur. Sempat saya pakai foto-foto waktu saya keluar dari ruangan kerja Pak Joe Chan (Djoko Thandra)," katanya.
"Bulan Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan, saya panik karena adanya foto-foto tersebut. Sehingga saya spontan membuangnya," lanjutnya lagi.
Ia mengaku membuang handphone-nya itu ke Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Namun ia menekankan tidak diminta siapapun untuk melakukan tindakan tersebut.
Andi mengatakan tidak ada bukti berupa rekam percakapan atau yang lainnya di handphone-nya. Ia menegaskan handphone itu hanya berisi foto-foto dengan Djoko Tjandra di ruang kerjanya.
Saat itu ia mengaku diajak jalan-jalan ke Malaysia oleh Pinangki. Ia tidak bertanya tujuan jalan-jalan yang akan dituju di Negeri Jiran itu. Ia juga ke sana bersama kuasa hukum, Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.
Lebih lanjut, Andi menilai Pinangki punya hubungan yang cukup dekat dengan Djoko Tjandra. Ia mengatakan keduanya bahkan kerap berbicara soal perkara rumah tangga.
"Sejujurnya saya melihat Anda orang yang dekat dengan Djoko Tjandra. Saya anggap dekat karena Ibu Pinangki berani menyampaikan persoalan rumah tangga ke Djoko Tjandra," tuturnya kepada Pinangki ketika diberi giliran bertanya.
Andi mengungkap Pinangki tidak suka dengan suaminya yang kerap merokok, dan ia disebut kerap curhat soal permasalahan itu ke Djoko Tjandra. Ia juga disebut bercerita soal upaya bayi tabung yang dilakukan Pinangki.
Untuk diketahui, Pinangki terjerat tuntutan pidana atas dugaan penerimaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang menguntungkan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia diduga menerima uang dari Djoko Tjandra dan memakainya untuk kepentingan pribadi, termasuk bertamasya ke luar negeri. Kasus ini juga turut menjerat rekannya, Andi Irfan Jaya yang merupakan mantan politikus Partai Nasdem.
(fey/gil)