Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan uang pemberian Djoko Tjandra untuk 'pelesiran' ke Amerika Serikat sebanyak tiga kali. Kegiatan Pinangki di negeri Paman Sam termasuk menginap di Trump Tower hingga operasi hidung dan kontrol payudara.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dan sempat menjadi buron sejak 2008. Sementara Pinangki diadili untuk dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Dalam persidangan, Pungki Primarini--adik Pinangki--menyebut kepergian ke Amerika Serikat itu menggunakan pesawat Emirates Airlines. Ia mengatakan seluruh biaya dikeluarkan dari kantong pribadi Pinangki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dan Terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) bersama Ibu saya dan Bima anak Terdakwa usia empat tahun. (Keperluan ke Amerika Serikat) setahu saya waktu itu untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya Terdakwa, kemudian cek kontrol payudara; cancer mungkin," terang Pungki saat memberikan kesaksian untuk Terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).
Di hadapan hakim Pungki mengaku, kakaknya acap mengirim uang ratusan juta Rupiah dalam kurun waktu 3-5 bulan sekali. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pungki, diketahui besaran uang yang dikirim berkisar Rp100-Rp500 juta untuk kebutuhan dirinya dan keluarga Pinangki.
Namun Pungki mengatakan tidak mengetahui sumber uang yang diperoleh dan dikeluarkan Pinangki.
Dalam surat dakwaan, Pinangki diduga menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara kerabatnya yang merupakan mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Uang tersebut merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Pemberian uang dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
![]() |
Dalam persidangan ini juga terungkap, Pinangki sempat mengirimkan pesan untuk anaknya ketika tengah menjalani tahanan di Rutan Kejaksaan Agung.
Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu mengaku menyesal lantaran tersangkut masalah sengkarut penanganan buron Djoko Tjandra.
Peristiwa tersebut diketahui ketika jaksa membacakan BAP Pungki.
"Dalam BAP saudara mengatakan: 'Pinangki pernah menunjukkan rasa penyesalan karena tersangkut masalah dan saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan: 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'," ucap Jaksa Teguh saat membacakan BAP.
"Lalu, saat Terdakwa ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, Terdakwa menitipkan surat kepada baby sitter bernama Puji berisi barang-barang yang dibutuhkan Pinangki dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake'. Betul?," lanjut Teguh.
![]() |
Mendengar itu, Pungki lantas mengoreksi keterangannya di BAP menjadi, 'Bima, I'm sorry mommy in jail, please pray for me'.
Pinangki Sirna Malasari diadili atas kasus suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.