Berbagai upaya pemerintah dalam menghadirkan vaksin Covid-19 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan masyarakat.
Sebelum digunakan untuk vaksinasi, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama yang tiba di Indonesia akan diproses untuk mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan bahwa vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, serta memutus mata rantai penularan Covid-19.
Hingga Senin (7/12), terdapat 581.550 kasus terkonfirmasi yang telah dilaporkan di Indonesia dengan jumlah kasus sembuh sebanyak 479.202 pasien dan jumlah kematian sebanyak 17.867 pasien.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan segera setelah vaksin Covid-19 mendapatkan Emergency Use Authorization [EUA] dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin," ujar Terawan saat memberikan keterangan pers, Senin (7/12).
Terkait aspek kehalalan, pihak Kemenkes mengakui bahwa vaksin Covid-19 masih dalam proses untuk memperoleh fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah program vaksinasi dapat dimulai, tambah Terawan, sebanyak 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada sejumlah penerima prioritas.
Para penerima prioritas itu yakni tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksinasi akan diperluas ke kategori serupa di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. Perluasan itu akan menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang direncanakan tiba pada Januari 2021.
Seiring dengan ketersediaannya, vaksin Covid-19 akan didistribusikan secara bertahap ke daerah. Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut Tim Sistem Informasi KPC PEN, akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address," terangnya.
Vaksinator yang menyuntikkan vaksin Covid-19 diseluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan RI. Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, pemerintah memastikan akan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima oleh masyarakat.
"Semoga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan dengan baik dan lancar sehingga penanggulangan pandemi Covid-19 dapat segera dan cepat dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit," ujar Terawan.
(ang/fjr)