Sebanyak tiga warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ditangkap karena diduga melakukan praktik politik uang pada Rabu (9/12) dini hari menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2020.
Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) PALI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Bawaslu PALI Iwan Dedi mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan warga di dalam mobil saat berada di kawasan Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Warga kemudian melapor kepada Bawaslu PALI.
"Tiga orang itu inisial AG, HK, dan RG. Saat mobil yang mereka tumpangi digeledah, kami menemukan sembilan amplop. Tujuh amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu dan dua amplop berisi Rp200 ribu dengan total Rp1,1 juta," terang Iwan, Rabu (9/12).
Di dalam mobil tersebut pun, Iwan mengatakan, ditemukan dua plat mobil berwarna merah yang tidak terpasang. Saat ini pihaknya sedang memeriksa ketiga orang tersebut sebelum melimpahkannya ke kepolisian jika terbukti melakukan praktik politik uang.
"Kuat dugaan ketiga orang tersebut benar melakukan politik uang, terlebih barang bukti ditemukan. Saat ini penyidik Gakkumdu sedang melakukan verifikasi ulang. Dugaannya mereka bertugas menyebar uang dari salah satu paslon," kata Iwan.
Jika terbukti, ketiga orang tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang berikut para penerima uang tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan baik terlapor maupun pelapor," ungkap dia.
Tahun ini, Pemilihan Bupati PALI dalam Pilkada Serentak 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Devi Harianto dan Darmadi dengan nomor urut 1, sementara petahana yakni Heri Amalindo dan Soemarjono merupakan pasangan calon nomor urut 2.
(idz/nma)