Polda Jabar Tunggu Rizieq Hari Ini soal Kerumunan Megamendung

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 12:26 WIB
Polda Jawa Barat masih menunggu kedatangan Rizieq Shihab hari ini, yang rencananya akan diperiksa terkait kerumunan Megamendung, Bogor.
Baliho Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Bandung, CNN Indonesia --

Penyidik Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020. Rizieq diminta hadir ke Mapolda Jabar hari ini, Kamis (10/12).

"Ya, hari ini seperti kita sudah ketahui bersama bahwa kita menunggu kehadiran dari bapak HRS terkait pemanggilan hari ini untuk masalah yang di Megamendung," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis (10/12).

Menurut Erdi, hingga kini penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Rizieq Shihab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu. Mudah-mudahan ada pemberitaan atau konfirmasi terhadap penyidik apakah yang bersangkutan datang atau tidak," ujar dia.

Terkait pemanggilan ini, Erdi menyatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus. Polisi hanya akan mengerahkan pengamanan yang selazimnya dilakukan di Mapolda.

Erdi mengimbau agar Rizieq memenuhi pemanggilan penyidik. Jikalau tak hadir memenuhi panggilan penyidik, kata Erdi, polisi bakal melayangkan pemanggilan kedua.

"Jika hari ini tidak hadir, kita akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya. Nanti baru kita melihat lagi bagaimana apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak," kata dia.

Kasus yang tengah diselidiki ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.

Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Sebelumnya polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kemudian, polisi menjadwalkan undangan klarifikasi Bupati Bogor, Ade Yassin.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(hyg/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER