Polisi Belum Rampung Gelar Perkara Pernikahan Putri Rizieq

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 03:19 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan hasil dari serangkaian gelar perkara kerumunan Petamburan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Tamu resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih belum menunjukkan hasil.

Penyidik diketahui telah melakukan gelar perkara terkait perkara ini pada Selasa (8/12).

"Sampai dengan hari ini kami masih tunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengklaim jika sudah ada hasil gelar perkara, dia bakal menyampaikannya kepada publik.

Gelar pekara ini sendiri dilakukan untuk memutuskan langkah berikutnya dalam mengusut kasus kerumunan massa ini, termasuk, penetapan tersangka.

"Mudah-mudahan kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa," ucap Yusri.

Pengusutan kasus kerumunan massa Rizieq ini bermula dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Setelahnya, penyidik meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan. Sebab, ada unsur pidana yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Selama proses penyidikan, Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pentolan FPI itu selalu mangkir.

Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun pernah mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

"Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Fadil.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER