Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur melaporkan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2020.
Dua TPS itu yakni, TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang dan TPS Kelurahan Kedurus, Kabupaten Karangpilang, Kota Surabaya. PSU dilakukan karena terjadi pelanggaran di dua TPS tersebut.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan pelanggaran pertama terjadi di TPS 46 Kedurus Surabaya. Pihaknya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebut memberikan penanda pada surat suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di TPS 46, KPPS memberikan penandaan [nomor] pada surat suara, sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih," kata Anam, saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Sedangkan untuk pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Purwodadi, Malang, kata Anam, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada dua orang lebih yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut.
"Setelah ditelusuri pemilih di luar DPT itu juga ternyata tidak beralamat KTP di wilayah setempat. Dan dilayani oleh KPPS," katanya.
Anam pun telah menetapkan jadwal PSU di dua TPS tersebut. Kedua TPS mendapatkan dua jadwal yang berbeda. Untuk di TPS 3 di Kabupaten Malang, akan dilakukan PSU pada Sabtu (12/11), sedangkan TPS 46 Kedurus Surabaya dijadwalkan Minggu (13/12).
"Karena kami juga sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat (PSU)," ujar dia.