Pemuda berinisial A (17), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap DS, mengaku dipaksa melakukan perbuatan asusila 50 kali oleh korbannya. Lantaran kesal akibat paksaan itu, ia pun nekat membunuhnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku dan korban pertama kali bertemu di sebuah angkutan umum pada bulan Juni 2020. Kemudian, sebulan kemudian mereka kembali bertemu saat pelaku berulang tahun.
"Pengakuan pelaku sudah lebih dari 50 kali [dipaksa melakukan] perbuatan asusila," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan pelaku mau melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran dijanjikan uang sebesar Rp100 ribu oleh DS. Selain itu, DS juga kerap mengancam agar mau melakukan perbuatan cabul. Ancaman itu biasanya berupa verbal.
Namun, saat terakhir kali pelaku dan korban melakukan perbuatan asusila, korban sempat mengancam menggunakan pisau lipat.
Menurut Yusri, niat pelaku membunuh korban sudah muncul ketika keduanya melakukan perbuatan asusila yang keempat kalinya.
"Terakhir mengaku dikasari dengan ancaman, akhirnya setelah selesai korban tidur, timbul niat pelaku dengan mengambil sebilah parang dan menusuk parang tersebut ke perut korban," katanya.
Tak hanya perut, pelaku juga menusuk mulut, mata, serta leher korban. Bahkan, pelaku juga menusuk dada korban untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah tewas.
Yusri menuturkan pelaku kemudian memutilasi korban menjadi empat bagian. Setelah itu potongan tubuh korban dibuang ke empat lokasi berbeda.
"(Alasan mutilasi) terdesak karena enggak tahu harus ke mana, korban dalam kondisi sudah hancur, dimutilasi untuk buang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Yusri mengatakan proses hukumnya mengikuti aturan peradilan anak karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Karena ini di bawah umur, prosesnya tersendiri, termasuk nanti peradilannya," katanya.
Pada Senin (7/12) lalu, jasad korban pembunuhan disertai mutilasi berinisial DS ditemukan di Kalimalang, kawasan Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial A di daerah Kranji, Bekasi, pada Rabu (9/12).
(dis/fra)