Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut seharusnya tak ada kepentingan apa pun dalam penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Tentunya tidak semua hal bisa saya jelaskan dan tidak semuanya bisa saya sampaikan ke publik [soal kasusnya], ya," kata Novel dalam agenda diskusi daring, Kamis (10/12).
Tapi, terlepas dari itu semua, seharusnya ketika menangani suatu perkara itu tidak ada interest, tidak ada kepentingan apa pun," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel menambahkan prosedur penangkapan terhadap dua menteri tidak bermasalah lantaran mengikuti kaidah yang berlaku di lembaga antirasuah. Kendati begitu, ia tak menjelaskan kaidah yang dimaksud.
"Poin per poinnya saya tidak bisa cerita. Saya ada di KPK dan saya kira secara etika saya tidak tepat kalau saya menyampaikan hal itu," pungkas Novel.
KPK sebelumnya menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah sejumlah lokasi. Dalam penggeledahan di rumah dinas Edhy di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, delapan unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp4 miliar berhasil diamankan.
Sementara Juliari Batubara ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Ia diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
(ryn/arh)