Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Johan Anuar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan dengan kerugian negara Rp5,7 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis (10/12).
Diketahui, Johan Anuar maju kembali di Pilkada OKU berpasangan dengan Kuryana Aziz dan menjadi paslon tunggal. Sejauh ini dinyatakan unggul sementara.
"Tersangka JA dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum KPK selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat Polres. Penahanan terhitung sejak 10 Desember sampai dengan 29 Desember," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, Johan yang pada 2012 lalu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU, telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan tempat pemakaman umum (TPU).
Lahan itu diatasnamakan milik Hidirman, terpidana di kasus ini yang telah menjalani masa hukuman.
Johan meminta mantan Kepala Dinas Sosial OKU menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD OKU tahun anggaran 2013.
"Selain itu, JA juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman yang merupakan orang kepercayaan JA," ungkap Ali.
Proses pembayaran tanah TPU senilai Rp5,7 miliar tersebut menggunakan rekening bank atas nama Hidirman.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar menurut audit yang dilakukan BPK RI.
Penasehat hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya yakni persidangan setelah jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Sepertinya persidangan akan diselenggarakan 15 Desember, namun kami pun masih menunggu informasi selanjutnya dari jaksa KPK. Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya," ungkap dia.
Di Pilkada Kabupaten OKU, Johan Anuar mendampingi Kuryana Aziz sebagai pasangan calon petahana. Tidak ada paslon lain yang berkontestasi, sehingga mereka melawan kotak kosong.
Berdasarkan penghitungan sementara Sirekap KPU, Mereka meraih 66,1 persen suara, sementara kotak kosong 33,9 persen suara. Angka itu berasal dari suara 479 TPS atau sekitar 66,07 persen suara masuk.
(idz/bmw)