Tim Hukum Rizieq Datangi Polda, Minta Surat Panggilan

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 10:55 WIB
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka. Rizieq bakal datang pada Senin mendatang.
Pentolan FPI Rizieq Shihab (tengah) saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus kerumunan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12). Mereka datang untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

Salah satu tim kuasa hukum, Aziz Yanuar mengklaim kedatangan mereka sebagai bentuk langkah proaktif dalam penanganan perkara.

"Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Aziz mengklaim bahwa sebenarnya Rizieq bakal memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (14/12) mendatang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, pada pemeriksaan pada Senin (7/12) lalu, Rizieq tak hadir memenuhi panggilan.

Aziz juga mengklaim bahwa rencana Rizieq hadir pada pemeriksaan pekan depan sebenarnya telah dikomunikasikan dengan penyidik.

Namun, kata Aziz, saat ini Rizieq justru telah ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, Aziz menyebut pihaknya pun proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.

Pentolan FPI, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa.

Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Dalam perkara ini, Rizieq bakal dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER