Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi masih mendalami kepemilikan barang bukti senjata api dalam aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil di rest area jalan tol.
Yusri mengatakan pelaku pencurian itu menargetkan korbannya secara acak.
"Didalami korbannya, (targetnya) ngacak ada barang-barang diambil, dan ditemukan satu buah senpi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan untuk terkait jenis senjata api yang ditemukan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik.
Di sisi lain, kata Yusri, komplotan bandit ini memang spesialis melakukan aksi pencurian di tempat istirahat atau rest area jalan tol. Mereka menggunakan modus pecah kaca dalam melakukan aksi pencuriannya.
Komplotan ini biasanya mengambil barang-barang yang ada di mobil korban, mulai dari ponsel, laptop, hingga tas.
"Mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi, lalu patroli di sekitar rest area tol, melihat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," tuturnya.
Kelima tersangka yakni M (52), RP (22), RE (41), IZ (16), dan A (16) saat ini telah telah ditahan. Untuk tersangka M dan RP sempat ditembak lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.
(dis/pmg)