Frans Josua Napitu, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan Rektor Fathur Rokhman ke KPK, berencana menggugat Surat keputusan (SK) Dekan soal sanksi untuknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Frans melaporkan pimpinan Unnes tersebut ke KPK pada 15 November 2020. Usai tindakan itu, Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah memberinya sanksi pengembalian ke orang tua.
Sanksi ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum UNNES Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 tertanggal 16 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans kemudian melakukan perlawanan dengan melayangkan nota keberatan ke Dekan. Namun, balasannya yang tidak memuaskan.
"Saya didampingi dengan rekan-rekan di YLBHI-LBH Semarang mengikuti dan melakukan hal yang prosedural. Setelah SK Dekan yang mengembalikan saya ke orang tua, saya merasa diperlakukan tidak adil dan saya kirim nota keberatan ke Dekan," tutur Frans kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/12).
"Keberatan ini dibalas Dekan juga lewat resmi tapi isinya tidak memuaskan", lanjut dia.
Karena menemui jalan buntu lewat jalur Dekan, Frans mengaku akan melakukan upaya banding administrasi ke Rektor Unnes. Bila hasilnya masih tidak memuaskan, Frans akan melayangkan gugatan ke PTUN.
"Sekali lagi saya melakukannya secara prosedural, sesuai aturan dan tahapan. Kalau nanti ke Rektor hasilnya masih tidak memuaskan, saya bersama tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan ke PTUN," tambah Frans.
Dalam SK Dekan Fakultas Hukum Unnes, Frans Josua Napitu dikembalikan ke orang tuanya karena pihak Fakultas merasa tidak mampu lagi untuk melakukan pembinaan dan arahan terhadap Frans yang kerap melakukan perbuatan yang membuat buruk citra Perguruan Tinggi Unnes.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menyebut SK itu bukan karena laporan ke KPK, tapi lantaran ada keterlibatan Frans dalam aksi dukungan terhadap gerakan separatisme Papua dan kerap berperilaku kasar.
Namun, Frans menepisnya dan menyebut SK Dekan tersebut dipicu dari aksi pelaporan Rektor ke KPK.
(dmr/arh)