Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya kembali mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Surabaya. TPS itu yakni TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Sebelumnya PSU juga dilakukan di TPS 46 Kedurus, Karangpilang yang menggelar PSU.
PSU di TPS 39 tersebut direkomendasikan Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, lantaran ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tak mengurus formulir A5 atau pindah pilih, namun menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan rekomendasi itu telah dilayangkan pihaknya dengan nomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 ke KPU Surabaya.
"Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 di TPS 39 Kertajaya, Kecamatan Gubeng," kata Agil, Minggu (13/12).
Agil merinci, tiga orang yang mencoblos tanpa menggunakan formulir A5 itu adalah Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 39 Kertajaya, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, itu sendiri.
"Iya (Ketua KPPS) dan istrinya. Padahal dia bukan warga setempat dan mencoblos tidak menggunakan A5," kata dia.
Agil mengaku rekomendasi PSU tersebut diberikan karena ditemukannya pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
Selanjutnya, Bawaslu Surabaya menyampaikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengaku sudah menerima surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Surabaya pada Sabtu (12/12) malam.
Namun, pihaknya menyatakan masih harus melakukan pencermatan dan kajian rekomendasi itu, soal dugaan tiga nama yang tidak masuk di dalam DPT.
"Setelah itu kemudian kita sampaikan, kita akan minta penjelasan kepada Bawaslu yang dimaksud dengan tidak masuk di dalam DPT itu yang mana, berapa jumlahnya. Nanti kita sajikan data dulu berdasarkan kajian," kata Syamsi.
Syamsi menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa rekomendasi PSU itu keluar pada H+3. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU No 18 Tahun 2020, bahwa prosedur terkait dengan PSU rekomendasinya disampaikan paling lambat H+2.
Oleh sebab itu, pihaknya menanyakan kepada Bawaslu Surabaya apakah ada pengaturan lain selain prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020.
"Sehingga bisa menjadi landasan kami, untuk bisa melaksanakan PSU di luar tata cara dan prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18. Itu yang bisa kami lakukan sampai hari ini," pungkas dia.
(ain/frd/ain)