Gratifikasi, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Diadili

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 12:05 WIB
PN Bandung tengah menyusun jadwal dan susunan majelis hakim serta panitera persidangan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin segera diadili. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Irman Yuliandri selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung. Selanjutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung," kata Ali kepada wartawan, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Yuniar R membenarkan pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rachmat Yasin.

"Benar, barusan dilimpahkannya berkas atas nama Rachmat Yasin oleh Jaksa KPK," ujar Yuniar di Bandung, Senin (14/12).

Yuniar menyebutkan, saat ini berkas Rachmat Yasin sudah diregister dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, dan baru akan diinput ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.

Disinggung perihal majelis yang menyidangkan perkara, Yuniar menyatakan belum ada penunjukan dari ketua PN Bandung. Begitu juga panitera dan jadwal persidangannya.

"Jika sesuai prosedur, prosesnya paling lama tujuh hari kerja," ucapnya.

Yasin akan diadili atas kasus terkait permintaan, penerimaan atau pemotongan pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada 2013 dan Pemilu 2014.

Selain itu, Yasin juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Gratifikasi pertama berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Gratifikasi itu diduga sebagai pemulus izin pembangunan pesantren di atas lahan seluas 100 hektare.

Gratifikasi kedua yang diterima Yasin adalah satu unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Serta dakwaan kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sebelum perkara ini, Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.

(ryn/hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER