Reklamasi Ancol Akan Masuk dalam Raperda Tata Ruang DKI

CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2020 04:23 WIB
Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta akan memasukkan tata ruang reklamasi Ancol ke dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Reklamasi Ancol akan dimasukkan ke dalam Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi bersama DPRD DKI Jakarta bakal segera membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan dalam pembahasan raperda RDTR dan PZ ini, nantinya  tata ruang reklamasi kawasan Ancol juga akan dimasukkan.

"Nanti diatur juga, misal Ancol Timur. Kan udah jadi barangnya, gundukannya udah jadi. Yang kita atur apa? Letak ruangnya, penataan ruangnya," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, setiap lima tahun Perda mengenai RDTR memang perlu ditinjau ulang, lantaran perkembangan dan keadaan kota Jakarta. Ia mencontohkan, salah satu pembangunan di Jakarta yang belum termasuk dalam RDTR yakni Simpang Semanggi yang dibangun di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Simpang Susun Semanggi, kata dia, saat itu tidak termasuk dalam Perda RDTR di tahun 2014.

"Contoh Simpang Susun Semanggi itu belum masuk RDTR. Karena itu di dalam perubahan ini kita akan masukkan, dan masih banyak yang lain-lain," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan jika nantinya Perda RDTR yang baru akan turut mengatur mengenai Pulau G hasil reklamasi. Diketahui, Pulau G hasil reklamasi sempat kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemprov DKI terkait pemberian izin Pulau G.

"Oh ya kita masukin dalam perda, gini ya ketika jadi darat, itu kan harus diatur tata ruangnya. Kalau masih laut, belum jadi darat, boleh aja," ungkap Taufik.

"Tapi ketika jadi daratan, tata ruang mesti diatur. Ini mau naruh fasos fasum di mana, mau naruh rumah sakit di mana, perumahan di mana, sekolah di mana. enggak bisa semau-mau," kata dia menambahkan.

Wakil Gubenur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna terkait Raperda RDTR dan PZ juga mengatakan, penyusunan raperda ditujukan untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta," ujar Riza.

Ia menambahkan, pelaksanaan peninjauan kembali Perda Nomor I Tahun 2014 dilakukan dengan meninjau pasal-pasal dan kebijakan yang terdampak akibat dinamika pembangunan nasional, kebijakan peraturan perundangan baru, serta dinamika internal dan kondisi aktual pemanfaatan ruang terhadap permasalahan tata ruang, serta kebijakan baru DKI Jakarta.

Oleh karena itu, rekomendasi hasil peninjauan kembali dituangkan dalam Kepgub Nomor 1923 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Revisi Perda Nomor I Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ.

"Melalui pengkajian, evaluasi dan penilaian, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda Nomor I/2014 yang perlu diubah dan disempurnakan," kata Riza.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujarnya menambahkan.

(dmi/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER