DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 sebesar Rp84,19 triliun.
"Alhamdulillah, pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai (APBD) Rp84,19 triliun," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).
Pras mengatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan sub Banggar dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia melanjutkan, anggaran tahun 2021 disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Pras memastikan bahwa dalam APBD 2021 tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota dewan. Diketahui, sebelumnya kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD sempat menjadi polemik.
Wacana tersebut mencuat seiring munculnya rancangan anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta pada 2021.
"Bahwa tunjangan yang dikatakan gaji Rp700 juta, sekali lagi saya sebagai ketua dewan yang bertanggung jawab di dalam DPRD saya katakan tidak naik," ujar politikus PDIP itu.
Pengesahan APBD dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12). Dalam rapat paripurna itu, dua pucuk pimpinan DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria tidak hadir secara langsung di ruang rapat.
Keduanya berhalangan hadir lantaran masih menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19. Namun begitu, Riza hadir secara virtual dan menyampaikan kata sambutan mewakili Anies.
Dalam pengesahan tersebut, Anies diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sri Haryati.
(dmi/pmg)