Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berencana melarang perayaan pergantian Tahun Baru 2021 guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Polda Sumut pun melakukan pengkajian rencana itu.
"Kemungkinan besar atau bahkan sudah ada rencana bahwa untuk keramaian malam tahun baru itu tidak kita perkenankan. Dalam hal ini pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaiannya," Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sabrina, kepada wartawan, Senin (14/12)
Namun begitu, tambahnya, pihak kepolisian masih akan mengkaji terkait masalah izin keramaian malam pergantian tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2021 |
"Ini masih rancangan rapat kita, untuk izin keramaian itu Polda yang akan memutuskan. Kepolisian akan memutuskan mana baiknya. Kita tidak bisa mendahului pimpinan terutama kebijakan Kepolisian," jelasnya.
Terkiat keamanan jelang tahun baru, Kepala Biro Operasional Polda Sumut Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan, dari hasil evaluasi, sejauh ini tingkat kejahatan di Sumut mengalami penurunan, namun tingkat kecelakaan lalu lintas mengalami lonjakan.
Masalah yang paling utama adalah rawan kemacetan. Dia berharap saat natal dan tahun baru nanti kemacetan dapat diantisipasi.
Lihat juga:BNPB: 7.872 Rumah Terendam Banjir di Medan |
"Kecelakaan lalu lintas ini terjadi akibat jalan rusak yakni Medan (Belawan), Karo, Humbang Hasundutan, Nias Selatan, Simalungun dan Pematangsiantar, serta jembatan rusak di daerah Simalungun, Serdang Bedagai dan lainnya," sebutnya.
Untuk rawan banjir, terdapat di Labuhan Batu dan Medan. Mengantisipasi hal ini, Polda Sumut telah menyiapkan Pos PAM (pengamanan) 102 lokasi dan Pos YAN (pelayanan) 34 lokasi yang akan didirikan pada 23 Desember 2020.
"Kami juga menyarankan pada pemerintah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada pawai kendaraan dan sebagainya dan mengimbau agar natal tahun ini sebaiknya berada di rumah. Begitu juga dengan perayaan tahun baru dengan pesta kembang api untuk ditiadakan," bebernya.
(arh/fnr/arh)