Polda Metro Jaya memastikan tak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara perayaan tahun baru 2021.
Hal itu merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri juga memastikan bahwa perayaan tahun baru yang biasanya digelar di Ancol ataupun Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tak akan digelar. Bahkan, lanjutnya, kedua tempat wisata itu bakal tutup sejak sore hari.
"Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ujarnya.
Selain tempat wisata, kata Yusri, perayaan tahun baru di kafe dan sejenisnya juga tidak diperbolehkan. Sebab, izin keramaian tak dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika ada kafe yang melanggar aturan.
"Kita akan tindak tegas secara persuaif dan tindakan tegas di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah memastikan pihaknya tidak akan menggelar perayaan tahun baru.
Biasanya, perayaan malam tahun baru di Jakarta selalu dirayakan dengan berbagai acara yang dipusatkan di wilayah Sudirman-Thamrin hingga kawasan Monumen Nasional atau Monas.
Lihat juga:Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2021 |
"Kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/12).
Selain itu, kata Riza, pihaknya juga telah melarang sejumlah tempat wisata untuk mengadakan acara perayaan tahun baru.
Lebih lanjut, Riza meminta warga Jakarta untuk tidak bepergian ke luar kota atau membuat kerumunan pada malam pergantian tahun. Dia mengimbau agar warga tetap berada di rumah bersama keluarga saat pergantian tahun.
(dis/arh)