Anggota kepolisian dari Polsek Pondok Gede terkunci selama 30 menit di kafe Tiffany yang berada di Jalan Raya Transyogi, Kota Bekasi, pada Minggu (13/12).
Aparat kepolisian itu terkunci saat sedang melakukan penindakan kerumunan massa di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga mengatakan bahwa ruangan itu dikunci oleh pemilik kafe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita cari tahu ternyata yang mengunci bos mereka. Setelah kita coba cari, ternyata bosnya sudah pergi," kata Dirga saat dihubungi, Selasa (15/12).
Dirga menuturkan ketika diusut lebih lanjut, pemilik kafe itu sengaja mengunci ruangan agar para pengunjung tetap melakukan pembayaran. Dia tak ingin para pelanggan langsung meninggalkan lokasi saat kerumunan dibubarkan oleh aparat kepolisian.
"Jadi pemilik kafe mau pelanggan bayar bill-nya dulu, biar pelanggannya diselesaikan dulu bill-nya," tutur Dirga.
Terkuncinya ruangan kafe itu diketahui dari informasi seorang pengunjung kepada petugas kepolisian. Di dalam ruangan itu masih terdapat para pelanggan kafe.
"Kita cek ternyata benar terkunci," kata Dirga.
Kepolisian kemudian berusaha mencari kunci ruangan tersebut. Sejumlah pihak ditanya soal keberadaan kunci ruangan, mulai dari sekuriti hingga pelayan. Hingga akhirnya kunci itu ditemukan di salah satu meja pelayan.
Aparat kepolisian mendatangi kafe tersebut karena hendak melakukan penindakan terkait batas waktu operasional kafe yang ditentukan Pemkot Bekasi.
Sementara itu terkait pelanggaran protokol kesehatan kafe tersebut, Dirga menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi. Hal itu berkaitan dengan sanksi yang nantinya diberikan kepada pengelola kafe.
"Untuk penyegelan itu wewenang Pemda. Kita akan koordinasi karena untuk penindakan bukan di ranah kita," ujarnya.
(dis/pmg)