Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama tersangka sekaligus pengusaha tempat hiburan malam Arifin Widjaja terkait kasus penipuan tanah senilai Rp11 miliar.
Penipuan tanah yang dilakukan oleh Arifin diketahui bermodus dengan cara memalsukan akta notaris.
"Betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan DPO itu, kata Dwiasih, dilakukan setelah pihaknya memanggil Arifin sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan tak kunjung hadir.
Selain itu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Arifin, yang bersangkutan juga tidak ditemukan keberadaannya.
Dwiasih menjelaskan bahwa Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan DPO berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, Arifin disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
"Yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Arifin menjual sejumlah aset tanah di Desa Tanjung Pasir dan Desa Kohod, Tangerang pada Oktober 2016 silam.
Penjualan itu berujung pada kasus dugaan penipuan. Kasus itu lantas dilaporkan ke kepolisian dan teregister dengan nomor laporan 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Arifin sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam dan telah menjalani masa penahanan.