KPK Buka Opsi Kembali Jerat Suami Airin dengan Pasal TPPU

CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 18:41 WIB
KPK membuka peluang menempuh kasasi untuk kembali menuntut Tubagus Chaeri Wardana dengan jerat Tindak Pidana Pencucian Uang dalam korupsi alat kesehatan.
Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menghadapi sidang kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal kembali menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan uang negara sebesar Rp94,317 miliar pada 2012 silam.

Opsi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri merespons vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat masa hukuman suami Wali Kota Tangerang Selatan itu menjadi tujuh tahun. Akan tetapi, dalam vonis itu, Wawan kembali lolos dari pasal TPPU--dalam banding yang diajukan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12).

Usai mempelajari vonis, Ali melanjutkan, KPK baru akan mengambil sikap terkait opsi pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk kembali menuntut Wawan dengan pasal TPPU.

Meski begitu, Ali menyatakan KPK tetap mengapresiasi amar putusan hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan banding KPK dengan memperberat masa hukuman. Wawan yang semula divonis empat tahun setelah proses banding, hukumannya menjadi tujuh tahun.

Ia pun berharap hakim lain memutuskan hal serupa dalam menjatuhkan vonis pada kasus tindak pidana korupsi.

"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," kata Ali.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Wawan menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan KPK pada akhir Juli terkait vonis empat tahun Wawan.

Selain itu, Wawan diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp58 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim seperti dikutip dari situs resmi MA, Kamis (17/12).

(thr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER