Kubu pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji merespons rencana gugatan sengketa Pilkada Kota Surabaya oleh pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menyinggung ihwal dugaan kecurangan.
Juru bicara paslon Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono menyebut pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap peserta Pilkada. Hanya saja dia juga mengingatkan timnya menemukan sejumlah dugaan kecurangan kubu Machfud-Mujiarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya," kata Awi--sapaan akrab Adi Sutarwijono--saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Awi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya itu justru menuding kubu Machfud-Mujiaman melakukan dugaan kecurangan dengan membagi-bagikan sembako. Ia mengklaim timnya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkannya ke Bawaslu Surabaya.
"Tapi dari seluruh proses pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang," kata dia.
Termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada Surabaya yang diperoleh timnya dari media sosial.
"Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, masif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu," ujar Awi lagi.
Lebih lanjut Awi berharap hakim konstitusi dapat memutuskan gugatan tersebut secara bijak. Mengingat, kata dia, perolehan suara antara pasangan Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman pun terpaut jauh berdasar ketetapan pleno KPU Surabaya.
"Kami akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan, karena hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih," tutur dia.
Selisih suara yang besar, menurut dia, menunjukkan keinginan rakyat Surabaya yang menghendaki Eri-Armuji memimpin Kota Pahlawan dan meneruskan kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini.
"Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara tuhan, vox populi vox dei," pungkas dia.
![]() |
Sebelumnya, pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno berencana mengajukan sengketa Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah disebut bakal menjadi salah satu anggota tim hukum paslon tersebut.
Selain Febri, ada pula nama Donal Fariz--mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)--sebagai bagian tim hukum. Anggota tim hukum lain yakni Muhammad Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan dan, Slamet Santoso.
Sementara itu, rapat pleno penghitungan suara KPU Surabaya menyatakan paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih suara lebih banyak dari Machfud Arifin-Mujiaman. Eri-Armuji berhasil meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
Suara masuk sebanyak 1.098.469. Dari angka itu 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135.