Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno memutuskan untuk menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan kalah dari lawannya, pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2020.
"Perjuangan belum selesai. Saya akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Machfud, saat ditemui di posko pemenangnya, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan, gugatan itu dilakukan sebab pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif. Selain itu, menurutnya langkah hukum ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," ujarnya.
Machfud mengatakan, langkah hukum ke MK ini juga didorong oleh keinginan konstituennya yang telah memberikan suara ke Machfud-Mujiaman, di Pilkada Surabaya, 9 Desember lalu.
"Ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat Kota Surabaya kepada Machfud Arifin dan Mujiaman, dalam Pilkada 2020. Dalam Data Sirekap, setidaknya ada sebanyak 426.946 orang yang telah memberikan pilihan politiknya kepada kami," kata dia.
Machfud yakin, MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Sehingga melalui kuasa hukum kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," pungkas dia.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji, menang dalam Pilkada Surabaya 2020.
Dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 yang dibacakan, pasangan Eri-Armuji unggul dengan memperoleh 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
Suara masuk dinyatakan sebanyak 1.098.469. Dari angka itu 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135
(frd/psp)