Polisi Tanya Dewan Pers soal Status Wartawan Edy Mulyadi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2020 15:42 WIB
Edy Mulyadi diketahui menolak menjalani pemeriksaan ataupun memberikan keterangan di hadapan penyidik dengan dalih dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dewan Pers. (Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyurati Dewan Pers untuk mengklarifikasi status kewartawanan dan perusahaan media dari Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi diketahui sempat dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada Kamis (17/12) terkait kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut polisi, keterangan Edy diperlukan terkait dengan video reportase langsung kasus itu di lapangan yang diunggah dirinya di kanal YouTube 'Bang Edy Channel'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).

Andi menuturkan bahwa Edy menolak untuk menjalani pemeriksaan ataupun memberikan keterangan di hadapan penyidik dengan dalih dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Oleh sebab itu, kata dia, penyidik perlu memastikan terkait validitas status kewartawanan Edy itu. Dia berharap Dewan Pers mau memberikan keterangan dan klarifikasi yang jelas terkait dengan status Edy. Pasalnya, hal itu dibutuhkan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ucap Andi.

Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri tertuang dalam Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan.

Diketahui, Edy merupakan Anggota Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan bekas calon anggota legislatif dari PKS. Dalam videonya dia mengaku telah mewawancarai dua orang saksi mata di TKP.

Dia bilang, dua sumber yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan tak ada baku tembak di lokasi kejadian, kecuali dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota laskar yang tengah mengawal Rizieq.

"Dia mengatakan bahwa yang menembak adalah polisi," katanya.

Namun demikian, saat mendatangi Gedung Bareskrim kemarin, dia menolak untuk disebut sebagai saksi dalam perkara itu.

"Saya belajar dari abang lawyer kami ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui, saya tiga tiganya tidak ada. Saya cuman orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," kata Edy kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12).

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER