Seorang kontraktor bernama Budi Soesanto mengungkapkan rincian biaya pengurusan dan renovasi rumah hingga apartemen milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang mencapai nilai miliaran Rupiah.
Budi menjelaskan, awal mula ia mengerjakan renovasi maupun membangun rumah karena permintaan Nurhadi sendiri sejak tahun 2000. Hal itu ia sampaikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
"Pertama Hang Lekir, ya?" tanya Jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, baru bangun sampai selesai. Maaf saya enggak begitu hapal, 2000 awal rasanya," jawab Budi yang dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/12).
Jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisikan daftar pekerjaan yang dikerjakan oleh Budi. Berikut rincian rumah dan apartemen yang dibangun dan direnovasi oleh Budi, antara lain:
- Renovasi rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, tahun 2006, dengan biaya pekerjaan renovasi di Hang Lekir V/VI senilai Rp770.920.707. Serta Jalan Hang Lekir VIII/II senilai Rp741.439.876.
- Renovasi perombakan rumah di Patal Senayan sekitar 2017-2018 senilai Rp14.500.792.707.
- Renovasi Apartemen Distrik VIII tahun 2017-2018 senilai Rp3.900.729.880.
- Renovasi Apartemen Residence VIII Senopati sekitar Rp500 juta yang dikerjakan pada 2011-2013.
- Renovasi Office 8 Senopati tahun 2012-2013 dengan biaya Rp500 juta.
- Pekerjaan vila di Gadog tahun 2014 dengan nilai total Rp6 miliar.
- Pekerjaan vila di Pasir Muncang tahun 2016 senilai Rp370 juta.
Budi menjelaskan seluruh biaya pekerjaan dibayar oleh Nurhadi secara tunai. Namun, ada satu kali pembayaran yang dilakukan melalui menantu Nurhadi yaitu Rezky Herbiyono.
"Cash," jelas Budi menjawab Jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga mengonfirmasi perihal biaya renovasi perawatan vila di Pasir Muncang yang nilainya mencapai Rp10,6 miliar.
"Dapat dikatakan dari 2012-2018 pengeluaran vila Rp10,6 miliar," terang Budi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nurhadi dan Rezky telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dalam surat dakwaan, penerimaan uang itu digunakan Nurhadi di antaranya untuk membeli lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara; sejumlah mobil mewah; tas merek Hermes; hingga biaya pengurusan dan renovasi rumah di Patal Senayan.
(ryn/bmw)