Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membantah kesaksian pengusaha Andi Irfan Jaya yang menyatakan tak tahu menahu soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dirinya.
Saling bantah itu terungkap dalam sidang lanjutan Djoko Tjandra selaku terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA. Dalam agenda kali ini, Andi Irfan dimintai keterangan sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Djoko meyakini bahwa Andi mestinya mengetahui seluruh kesepakatan antara dirinya--termasuk dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari--mengenai sejumlah langkah hukum dalam rencana aksi untuk merampungkan status hukumnya di Indonesia selama buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 10 langkah hukum yang direncanakan Djoko, bersama Pinangki, Andi Irfan, dan pengacara Anita Dewi Kolopaking.
"Saya kira saksi [Andi] tahu semua. Saksi juga mengatakan bahwa saya menjelaskan kepada saksi, tentang bagaimana cara saya membangun gedung 106 tingkat ini [The Exchange 106 Malaysia yang dibangun Djoko]," tutur Djoko dalam sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12).
Duduk sebagai saksi, Andi membantah bahwa dirinya terlibat dalam sejumlah urusan hukum Djoko Tjandra, termasuk di antaranya soal pengurusan fatwa.
Andi bahkan mengaku tak mengetahui isi pembicaraan di ruangan Djoko, bersama Pinangki dan Anita pada November 2019 silam.
Kala itu, ia mengaku hanya diajak oleh Pinangki pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra, tanpa tahu maksud kepergian tersebut.
Belakangan, lanjut Andi, Pinangki memperkenalkannya sebagai konsultan kepada Djoko Tjandra. Meski ia tak memperkenankan hal itu.
"Saya enggak pernah buat action plan dan enggak pernah kirim," kata Andi di hadapan majelis hakim.
"Ibu Pinangki menggunakan bahasa Inggris dan, saya ingat dengan baik itu, dia friend. Entah apa tambahannya dia mengatakan saya konsultan," kata dia lagi.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian menegaskan bantahan Djoko Tjandra soal kesaksian Andi.
"Saudara tetap pada keterangan atau bagaimana?" tanya Majelis Hakim kepada Andi.
"Saya tetap pada keterangan," jawab Andi.
![]() |
Melanjutkan pernyataannya, Djoko kemudian mengatakan dirinya bersama Andi, Pinangki, dan Anita Kolopaking bahkan sempat menyepakati untuk membayar tagihan awal USD600 ribu untuk biaya pengacara. Jumlah ini merupakan setengah dari total USD1 juta yang disepakati di antara mereka.
Dari pembayaran awal tersebut, ujar Djoko, Andi mendapat USD600 ribu. Sedangkan USD400 ribu sisanya untuk Anita Kolopaking.
"Nah di situ saya mengatakan pada malam itu juga. Baik, saya akan minta kepada staf saya. Saya tidak sebutkan siapa. Akan kita menyerahkan hari esoknya," kata Djoko.
Djoko menegaskan bahwa dirinya tak melewatkan satu sen pun untuk membayar tagihan yang diminta selama proses pengurusan action plan tersebut, baik kepada Andi, Pinangki, maupun Anita. Menurut dia, setiap tagihan selalu dibayarkan tak lebih dari dua hari sejak diminta oleh kliennya tersebut.
"Setiap kali kalian kirim tagihan tidak lewat dari dua hari uang itu sampai ke kantor kalian," ungkap Djoko.