Pemerintah pusat mewajibkan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi massal untuk menekan angka penularan Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru 2021.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti sejumlah daerah baik di tingkat kota maupun provinsi. Sejauh ini, berdasarkan catatan CNNIndonesia.com sudah ada enam wilayah yang mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Berikut daftarnya:
Kewajiban rapid test antigen di ibu kota ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam poin 15a Ingub Nomor 64/2020 disebutkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Provinsi tetangga DKI Jakarta, yakni Jawa Barat, juga menerapkan rapid tes antigen sebagai syarat masuk. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pemprov Jabar mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan bagi wisatawan yang ingin ke Jabar.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah DIY menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.
Hamengkubuwono X mengatakan kebijakan itu harus diterapkan lantaran merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Bali yang merupakan target wisata akhir tahun 2020 juga menerapkan kebijakan serupa. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Di tingkat kota, Solo atau Surakarta, Jawa Tengah, juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan, baik yang menggunakan kereta, pesawat, atau kendaraan pribadi.
Ketentuan tersebut ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta bernomor 067/3189. Isinya menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak bertempat tinggal di kota tersebut dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark.
Aturan tersebut dikecualikan bagi orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Surakarta atau orang yang memiliki memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.
Aturan ini berlaku mulai 20 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Daerah lain yang juga menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan adalah Kota Malang. Daerah itu diketahui mewajibkan wisatawan yang hendak masuk ke Kota Malang menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan keputusan itu diambil demi meminimalisir serta mencegah penyebaran covid-19 karena Kota Malang kembali masuk zona merah.