Satgas: Pemudik di Bawah 12 Tahun Tak Wajib PCR atau Antigen

CNN Indonesia
Minggu, 20 Des 2020 16:34 WIB
Pemudik anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi. Seorang anak diperiksa suhu tubuhnya ketika memasuki Masjid Nasional Al Akbar Surabaya untuk melaksanakan shalat Jumat, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/3/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mewajibkan pemudik anak-anak usia di bawah 12 tahun menunjukkan hasil rapid test antigen maupun swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan.

Aturan pengecualian itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang aturan protokol kesehatan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," demikian ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memaparkan SE tersebut melalui keterangan tertulis, Minggu (20/12).

Namun begitu, lanjut Wiku, Tim Satgas Covid-19 nantinya dapat melakukan rapid test antigen maupun PCR secara acak bila diperlukan.

Rapid test antigen secara resmi telah diberlakukan sebagai syarat perjalanan udara dan darat bagi pemudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Rapid test antigen berlaku paling lama 3x24 jam sebagai syarat perjalanan dan hanya berlaku bagi pemudik di Pulau Jawa.

Sementara untuk perjalanan ke Pulau Bali, Satgas Covid-19 mewajibkan pengguna moda transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum perjalanan sebagai syarat.

"Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."

Namun selain untuk ketentuan perjalanan di Pulau Bali dan Jawa, lanjut Wiku, pemudik masih boleh menggunakan hasil negatif rapid test antibodi sesuai ketentuan sebelumnya.

Akan tetapi, Wiku menambahkan, pemudik yang nantinya diketahui non-reaktif atau negatif lewat rapid rest antibodi maupun antigen tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan bila mengalami gejala. Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

"Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian-lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," kata Wiku.

(thr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER