Tokoh KAMI Syahganda Nainggolan Didakwa Sebar Berita Bohong

CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2020 16:15 WIB
Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong saat unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara  maksimal 10 tahun.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong terkait unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sidang perdana ini dilakukan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/12).

Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara paling tinggi yaitu 10 tahun.

"Dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim yang mengadili perkara 619/Pid.sus/2020/PN.Dpk ini adalah Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau.

Mendengar dakwaan itu, Syahganda mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

"Sidang ditunda Senin, 4 Januari 2021 dengan acara mendengar keberatan atau eksepsi dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa," ucap Nanang.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana yang serupa, namun dalam kasus berbeda.

Dari 9 tersangka itu, di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri serta sejumlah petinggi KAMI, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, dan Wahyu Rasasi Putri. Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.

Selain itu, Polri menangkap Deddy Wahyudi, yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

Mereka ditangkap polisi dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan penghasutan kericuhan selama demo penolakan Omnibus Law Oktober lalu yang terjadi di wilayah Medan dan Jakarta.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER