Berkas Lengkap, Jumhur Hidayat-Syahganda Segera Disidang

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 20:10 WIB
Berkas perkara petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat bakal segera disidang usai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas perkara dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, kasus akan masuk ke persidangan.

Diketahui, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020. Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi masih melengkapi berkas perkara tersangka petinggi KAMI yang lain, Anton Permana. Berkas Anton Permana sempat dikembalikan dilakukan oleh JPU pada 16 November lalu.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana yang serupa, namun dalam kasus yang berbeda.

Dari 9 tersangka itu, di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri serta sejumlah petinggi KAMI, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, dan Wahyu Rasasi Putri. Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.

Selain itu, Polri menangkap Deddy Wahyudi, yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

Mereka ditangkap polisi dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan penghasutan kericuhan selama demo penolakan Omnibus Law Oktober lalu yang terjadi di wilayah Medan dan Jakarta.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER