Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan berkas kasus dugaan penghasutan dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Kasus ini turut menjerat sejumlah anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan total ada 11 berkas perkara dalam kasus ini.
Berkas perkara Ketua KAMI Medan Khairi Amri telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Kemudian, pelimpahan tahap II juga telah dilakukan oleh penyidik ke Kejari Medan pada 7 Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari Medan," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (11/12).
Dua petinggi KAMI yang diringkus di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, kata Argo, juga telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap II juga telah dilakukan oleh penyidik ke kejaksaan.
Argo menyebut berkas perkara atas nama tersangka Anton Permana, sampai saat ini masih diteliti oleh kejaksaan.
Sedangkan untuk tersangka Dedi Wahyudi, berkas perkaranya sempat dikembalikan oleh kejaksaan. Namun, kata Argo, berkas perkara itu telah dilengkapi oleh penyidik dan sudah dikirim ke kejaksaan pada 30 November 2020.
"Sedangkan, berkas perkara untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 pada 18 November 2020 dan sudah di tahap II pada 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 tanggal 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020," tutur Argo.
Dalam kasus ini, ada berkas perkara yang turut ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. Yakni tersangka Yazid dan Edy Bahtiar.
Untuk tersangka Yazid, saat ini telah dilakukan proses diversi, sebab dia merupakan tersangka di bawah umur.
"Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II," ucap Argo.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.
Lebih lanjut, Argo menyampaikan kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan mengusut pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"Kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti di sini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," tutur Argo.
(dis/pmg)