Sebanyak 72 tempat usaha berupa griya pijat, karaoke, dan bar melanggar protokol kesehatan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II pada 14-27 September 2020.
Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya ditutup karena beroperasi sebelum waktu yang ditetapkan.
"Dari pengawasan Disparekraf ada 72 tempat usaha yang melakukan pelanggaran," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 35 tempat usaha lainnya ditutup sementara karena melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in. Kemudian dua tempat usaha dibina dan 10 tempat usaha lain juga ditutup sementara.
"Melalui pengaduan CRM (Citizen Relations Management) ada dua tempat usaha yang dibina dan 10 tempat usaha penutupan sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Gumilar menegaskan tindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pengawasan ini, kata Gumilar, berbeda dengan yang dilakukan Satpol PP DKI.
Untuk diketahui, ada 420 tempat usaha di lima wilayah kabupaten/kota di DKI yang menjadi bagian pengawasan Dinas Parekraf.
Tempat usaha yang diawasi Disparekraf DKI adalah restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga.
DKI diketahui kembali menerapkan PSBB Jilid II pada 14-27 September 2020.
Penerapan PSBB kemudian diperpanjang pada 28 September dan berlaku sampai 10 Oktober mendatang.
PSBB kembali diterapkan lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu khawatir dengan lonjakan kasus positif covid-19.
Kasus positif covid-19 di DKI mencapai 79.872 per 6 Oktober 2020. Dari jumlah tersebut 65.213 dinyatakan sembuh dan 1.771 meninggal dunia.
(ctr/psp)