Kejagung Sebut Kerugian Korupsi Asabri Capai Rp17 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2020 12:57 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan nilai kerugian Rp17 triliun didasarkan pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp17 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan bahwa nilai tersebut didasarkan pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan bahwa jumlah kerugian negara tersebut sedikit lebih besar dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun demikian, Burhanuddin belum dapat merinci lebih jauh terkait posisi kasus korupsi yang terjadi di Asabri. Hanya saja, dia meyakini bahwa pola tindak pidana yang terjadi dalam perkara itu dan Jiwasraya serupa.

"Kami kan sudah pengalaman, dan pengalaman asuransi Jiwasraya dan hampir sama ini polanya. Perbuatannya hampir sama, namun kebetulan orangnya juga sama," kata dia.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menegaskan penanganan perkara yang kini dilakukan oleh Kejagung itu didasari oleh surat yang diserahkan dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Hanya saja, kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian RI terkait sejauh mana penanganan kasus itu sudah dilakukan.

"Kan sudah penyidikan, materinya sejauh mana kami belum tahu. Nanti ada pertemuan dengan Mabes," ucap dia.

Perkara korupsi Asabri sebelumnya sempat ditangani oleh Polri. Setidaknya, ada tiga Laporan Polisi yang didalami oleh kepolisian.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Informasi mengenai dugaan korupsi di PT Asabri pertama kali disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD pada Januari lalu. Dia menduga terdapat korupsi dalam tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung menduga bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat perusahaan PT Asabri dilakukan oleh para terdakwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Burhanuddin menuturkan bahwa penanganan perkara itu kini ditangani oleh pihaknya atas petunjuk dari pemerintah. Dalam hal ini, dia membahas langsung penanganan perkara itu bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa (22/12).

"Hari ini kedatangan beliau untuk berdiskusi penanganan Asabri dan ke depan memang Asabri yang akan menanganinya kami," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa setidaknya ada dua terdakwa kasus Jiwasraya yang turut terlibat dalam perkara Asabri ini. Dalam hal ini, disebutkan Burhanuddin bahwa calon tersangka dalam kasus itu berasal dari pihak swasta.

Sementara, untuk pihak Direksi yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam bakal didalami oleh penyidik Kejagung.

"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karana ini ada kesamaan," katanya.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER