Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengakui belum bisa memeriksa bahkan menahan tiga dari delapan personel TNI AD tersangka kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan (Rumdinkes) di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Dodik beralasan, ketiga tersangka masih terlibat dalam tugas operasi yang menurutnya tidak bisa ditinggalkan. Sekalipun, anggota TNI AD itu telah dijerat kasus hukum.
"Tiga orang, dari Satuan Yonif Raider 400/BR belum dapat dilakukan pemeriksaan karena masih melaksanakan tugas operasi Pamtas Mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," kata Dodik saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Puspom AD, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodik menjelaskan pemanggilan paksa tak bisa dilakukan terhadap prajurit yang masih dalam tugas negara. Meskipun lanjut dia, anggota tersebut terjerat kasus.
Kata Dodik, proses pemanggilan terhadap tersangka ataupun saksi tetap mematuhi hukum acara pidana militer. Jika memang para prajurit yang terlibat dalam suatu kasus ini masih bertugas, apalagi di daerah rawan maka pihaknya bakal memberi toleransi hingga tugas benar-benar selesai.
"Memang kalau mereka masih bertugas dalam rangka daerah rawan dan mengakibatkan sesuatu nanti tidak kuat atau melemah maka kita masih ada toleransi untuk dia laksanakan tugas, karena tugas itu pun kepentingan negara," terang Dodik lagi.
Meski begitu, lima tersangka lain yang berasal dari Satgas Penebalan Apter BKO Kodam XVII/Cendrawasih menurut Dodik kini telah ditahan di Sub Denpim XVII/1-1 Nabire.
"Dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura, 10 Desember kemarin," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu Dodik merinci sejumlah pasal yang dilanggar oleh kedelapan anggota TNI. Pasal-pasal itu yakni Pasal 187 (1) KUHP dan Pasal 55 (1) KUHP.
Pembakaran Rumdinkes di Hitadipa pada 19 September lalu sempat disebut Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto, sebagai titik awal pengusutan berbagai kasus penembakan di Intan Jaya.
Sebagai informasi, pembakaran rumah dinas kesehatan di Papua diduga masih berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan pemuka agama, Pendeta Yeremia Zanambani di Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Pembakaran terhadap rumah dinas yang kemudian diketahui dilakukan anggota TNI tersebut pertama kali diungkap dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM.