Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyebut delapan orang anggota TNI AD menjadi tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan (rumdinkes) di Hitadipa, Intan Jaya, Papua, yang terjadi pada 19 September.
Delapan oknum TNI AD tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertus, Serda ISF, Kopda DP, Pratumi, dan Prada MH," kata Dodik saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Puspom AD, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan alat bukti yang menguatkan keterlibatan delapan oknum anggota TNI AD tersebut telah ditemukan. Selain itu, dalam kasus ini, pihaknya juga telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil terkait kejadian tersebut.
"Kita sudah memeriksa terhadap 12 orang yang terdiri dari anggota TNI AD 11 orang, masyarakat sebanyak 1 orang," kata Dodik.
Dodik menerangkan Tim Gabungan dan Kodam XVII Cendrawasih saat ini tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. Apabila berkas-berkas tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat formal dan materiil, akan segera dilimpahkan ke Korditur Militer III 19 Jayapura.
Delapan oknum TNI AD ini juga dijerat dua pasal yakni pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum," kata Dodik.
"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," sambungnya.
Sebagai informasi, pembakaran rumah dinas kesehatan di Papua sendiri sebenarnya masih berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan pemuka agama, Pendeta Yeremia Zanambani di Hutadipa, Intan Jaya, Papua.
Pembakaran terhadap rumah dinas yang kemudian diketahui dilakukan anggota TNI ini pertama kali diungkap dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM.