Saksi Akui Sempat Dihubungi Penyuap Nurhadi untuk Gugat KPK

CNN Indonesia
Kamis, 24 Des 2020 02:49 WIB
Saksi dalam sidang dugaan korupsi eks Sekretaris MA Nurhadi mengungkap sempat dihubungi penyuap untuk menggugat proses penindakan KPK.
Tersangka dugaan suap gratifikasi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi memasuki mobil usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang saksi yang berprofesi sebagai Advokat, Bashori, mengungkapkan pernah berkomunikasi dengan buronan korupsi penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Hiendra Soenjoto. Ia berujar komunikasi dilakukan usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kakak Hiendra, Hengky Soenjoto pada Juli lalu.

Bashori mengatakan komunikasi dengan Hiendra dilakukan melalui perantara gawai milik orang tak dikenal. Orang itu, tutur dia, tiba-tiba mendatanginya ketika ia sedang di rumah.

"Dua hari setelah pengeledahan itu saya sempat didatangi orang, ada orang datang ke saya: 'Pak Bashori, ya?' 'Betul.' Terus saya dikasih telepon sehingga saya komunikasi, ternyata di seberang itu ada TOP (sebutan) Hiendra Soenjoto. Dia minta maaf ke saya kalau dia enggak cerita beliau DPO," kata Bashori saat menjadi saksi untuk Terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bashori, yang juga pengacara Hengky, menuturkan dalam percakapan tersebut Hiendra menanyakan detail perihal kegiatan penggeledahan termasuk barang atau benda yang disita. Ia menjelaskan bahwa pihaknya kooperatif karena tidak ada aturan yang dilanggar KPK.

"Kemudian Hiendra mengatakan ke saya: 'Pak Bas dampingi Hengky [saat penggeledahan]?' 'Ya, saya di sana, jawab saya'. Kemudian Hiendra bertanya gimana perkembangannya, Hiendra katakan ke saya apa-apa saja yang digeledah, apa saja yang disita," demikian diungkap dalam persidangan. 

"Lalu saya jawab digeledah rumah, disita HP dan bukti transfer. Lalu Hiendra bilang, kenapa Bapak enggak lakukan perlawanan, lalu saya jawab apanya yang dilawan semuanya sesuai prosedur," tutur jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bashori yang dibenarkan oleh yang bersangkutan.

Dalam komunikasi sambungan telepon tersebut, Bashori juga diminta Hiendra agar berkonsultasi dengan Maqdir Ismail yang notabene merupakan pengacara Nurhadi dan Rezky. Konsultasi itu perihal nasihat gugatan hukum ke KPK terkait proses penggeledahan.

"Setelah dengar kata-kata saya, Hiendra mengatakan: 'Menurut Pak Maqdir, itu bisa dilakukan perlawanan berupa Praperadilan karena penyitaannya tidak ada izin dan penetapan pengadilan, kalau perlu Pak Bas saya temukan dengan Pak Maqdir supaya jelas langkah hukum yang akan ditempuh', betul itu?," ucap jaksa membacakan BAP Bashori.

"Iya betul. Itu panjang. Jadi, sebelumnya konsultasi itu poinnya seperti itu, konsultasi disampaikan ke penyidik tapi kesimpulan seperti itu," jawab Bashori.

Dalam sidang terungkap bahwa Bashori mengatakan pernah dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai Maqdir Ismail. Kata dia, proses percakapan tersebut seperti kali pertama--ada orang tak dikenal yang mendatangi rumahnya dan menyerahkan gawai.

"Kedua orang itu datang ke saya sambil menyerahkan HP mengatakan ke saya: 'Pak Bas, ada yang mau bicara'. Saya meyakini orang itu adalah orang Multicon, atau eks Multicon. Setelah saya terima, dan katakan 'halo', saya yakini orang yang bicara adalah Hiendra. Hiendra bilang: 'Pak Bas, ini ada penjelasan Pak Maqdir, silakan bicara, ini saya berikan HP-nya. Ini benar ada?" tanya jaksa Wawan saat mengonfirmasi BAP.

Tersangka Nurhadi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020).Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut diperiksa untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46 miliar dalam pengurusan perkara di MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.Tersangka Nurhadi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020). (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Bashori mengakui itu, hanya saja panggilan telepon sempat terputus. Akan tetapi dalam percakapan kedua, seseorang yang mengaku Maqdir sempat memberikan nasihat soal praperadilan atas kegiatan penggeledahan.

Namun berdasarkan kesepakatan dengan Hengky selaku kliennya, anjuran untuk menggugat KPK itu tidak ditempuh lantaran tak ada prosedur yang dilanggar penyidik.

"Gimana penyampaian Pak Maqdir setelah saudara sampaikan bahwa enggak ada prosedur yang dilanggar?" tanya Jaksa.

"Ya sudah enggak ada tindak lanjut lagi. Terus berpesan, teleponnya jangan dimatikan ya, karena saya akan ke Jakarta," kata Bashori.

Bashori menuturkan juga dihubungi seseorang tak kenal ketika perjalanan ke KPK pada kurun waktu Juli 2020. Ia melaporkan hal tersebut kepada penyidik KPK.

"Saya bilang: 'Pak, mohon dikawal saja saya'. Terus beliau, pak Fransiska bilang, nggak papa nanti saya tempel, sehingga saya diikuti orang KPK untuk menunggu penghubung saya. Sampai siang enggak ada," aku Bashori.

Maqdir Ultimatum Saksi

Penasihat hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail, membantah kesaksian Bashori. Ia mengklaim tidak pernah menghubungi Bashori untuk memberikan nasihat mengenai Praperadilan atas peristiwa penggeledahan.

Bahkan, Maqdir mengultimatum akan melaporkan Bashori ke polisi atas tudingan sumpah palsu.

"Saya tanya kepada saudara, karena atas pernyataan tiga orang JPU (Jaksa Penuntut Umum), kalau saudara tegaskan nyebut nama Maqdir. Pertanyaan saya adalah, apa betul saudara yakini sesuai dengan keterangan di BAP bahwa saudara berbicara dengan Maqdir ketika itu," tanya Maqdir.

Bashori menjawab tidak bisa memastikan kebenaran ia sempat berkomunikasi dengan Maqdir. Hanya saja, ia menegaskan pernah berbicara melalui telepon dengan seseorang yang mengaku sebagai Maqdir.

Mendengar itu, Maqdir mengultimatum akan melaporkan Bashori ke polisi karena memberikan sumpah palsu. Namun, Jaksa KPK keberatan dengan hal tersebut.

"Kenapa saya tanya itu, ini kalau saya sama Hiendra lapor kepada polisi, ini ada sumpah palsu," tandas Maqdir.

"Yang Mulia, kami keberatan. PH [Penasihat Hukum] mengancam saksi," timpal Jaksa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Nurhadi memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan--baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali--secara bertahap sejak 2014 sampai 2017.

Selain Rezky, ada sejumlah nama lain yang digunakan untuk menerima uang hingga mencapai total Rp37,2 miliar. Satu di antaranya adalah rekening atas nama Yoga Dwi Hartiar.

Infografis Dicari Buron Kasus Korupsi KPKInfografis Dicari Buron Kasus Korupsi KPK. (Foto: CNNIndonesia/Fajrian)

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER