Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengkritik syarat pemeriksaan covid-19 yang dijadikan upaya membatasi perjalanan, namun justru berujung kerumunan di bandar udara.
"Kebijakan itu terlalu mendadak, kurang sosialisasi," kata dia kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/12).
"Masyarakat juga tidak punya waktu untuk memahami peraturan. Pelaksana di lapangan, petugasnya juga tidak cukup waktu untuk persiapan. Jadi sama-sama, masyarakat bingung, aparat kewalahan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengamatannya, masyarakat yang datang ke bandara dan melakukan pemeriksaan antigen bukan hanya yang akan naik pesawat. Karena di antara mereka banyak yang tidak tahu dimana lokasi pemeriksaan antigen lainnya.
Pada beberapa rumah sakit, Alvin mengungkap bahkan warga disarankan ke bandara atau stasiun untuk melakukan pemeriksaan antigen. Ini yang menurutnya salah.
"Seharusnya ini tidak dilakukan di bandara atau stasiun. Karena itu bukan kewajiban penyelenggara bandara atau stasiun. Ini kewajiban Kementerian Kesehatan sebetulnya," tuturnya.
Ia pribadi mengaku kurang setuju dengan upaya pemerintah membatasi perjalanan jelang liburan Natal dan Tahun Baru jika tujuannya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Argumen ini mengacu pada beberapa waktu ketika kasus harian nasional tembus rekor, namun bukan karena ada libur panjang.
Mengutip situs covid19.go.id, kasus harian terakhir pecah rekor pada 3 Desember dengan 8.369 kasus. Belakangan ini pun kasus harian konsisten di kisaran 6.000 sampai 7.000 lebih.
"Jadi asumsi itu masih diperdebatkan apa benar kenaikan karena libur panjang, apa karena kita ceroboh menerapkan langkah pencegahan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Untuk itu, Alvin berpendapat upaya penekanan laju kasus harusnya difokuskan dengan menertibkan protokol kesehatan sehari-hari dan pengawasannya.
Sebelumnya, Shelter Kelayang Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta--lokasi pelaksanaan rapid test antigen--dipenuhi antrian panjang calon penumpang pesawat pada Selasa (22/12).
Syarat pemeriksaan rapid test antigen diinstruksikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk seluruh pelaku perjalanan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang.
(arh)