Keluarga Korban Minta Kasus Intan Jaya Diadili Pengadilan HAM

CNN Indonesia
Kamis, 24 Des 2020 21:42 WIB
Keluarga korban penembakan pendeta di Intan Jaya, Papua, menolak penyelesaian perkara dibawa ke Pengadilan Militer, bukan Pengadilan HAM.
Ilustrasi. Keluarga korban penembakan pendeta di Intan Jaya, Papua, meminta agar proses penyelesaian perkara diadili di Pengadilan HAM. (ANTARA /HO-Humas Polda Papua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Pendeta Yeremia Zanambani, korban penembakan di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, meminta agar proses penyelesaian perkara itu diadili di pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menolak jika perkara itu dibawa ke Pengadilan Militer.

"Mereka [Keluarga Yeremia] mau agar kasus ini diselesaikan di Pengadilan HAM, agar pelaku dapat diproses sesuai perbuatannya dan adanya keadilan bagi korban. Keluarga korban tidak percaya terhadap proses hukum di pengadilan militer," kata anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Yeremia, Yohanis Mambrasar, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (24/12).

Dalam peristiwa penembakan itu, pemerintah sebelumnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menginvestigasi. Hasilnya, ditemukan dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam peristiwa terbunuhnya tokoh agama tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada keterangan pers kemarin, Rabu (23/12), Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebut, saat ini Tim Penguatan Proses Hukum Mabes AD tengah berupaya melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang personel Yonif 400 Raider berkaitan dengan peristiwa penembakan itu.

Selain akan memeriksa 21 Anggota Yonif 400 Raider, Dodik mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 personel Satuan Tugas Penebalan Apter BKP XVII Cendrawasih.

Lebih lanjut, Yohanis menyayangkan proses hukum terhadap kasus itu. Menurutnya, seharusnya sudah ada tahapan yang lebih maju untuk mengusut peristiwa tersebut.

"Seperti penahanan dan penetapan tersangka, karena bukti-buktinya telah cukup. Sudah ada banyak keterangan saksi dan juga bukti-bukti petunjuknya sudah sangat kuat menerangkan terangnya kasus ini dan pelakunya," ucap dia.

Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa kasus lainnya yang terjadi di Papua beberapa waktu belakangan ini seperti pembunuhan 2 anak muda bernama Luter Zanambani dan Apinus Zanambani, pada 21 April 2020; kasus pembakaran rumah dinas kesehatan 19 September 2020; dan kasus penembakan Agus Duwitau, pada 07 Oktober, harus diselesaikan di Pengadilan HAM.

Yohanis menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Junto Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000, unsur-unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus-kasus itu-- termasuk penembakan Pendeta Yeremia, telah terpenuhi.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yaitu bahwa adanya tindakan kekerasan pembunuhan yang terjadi secara sistematis dan meluas," ucap dia.

(yoa/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER