Ibadah Natal, Keselamatan Jemaat dari Covid-19 Jadi Prioritas

Satgas Covid-19 | CNN Indonesia
Kamis, 24 Des 2020 17:00 WIB
Satgas Covid-19 Nasional meminta keselamatan dan keamanan jemaat saat ibadah natal jadi prioritas semua pihak.
Satgas Covid-19 Nasional meminta keselamatan dan keamanan jemaat saat ibadah natal jadi prioritas semua pihak. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menegaskan bahwa aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melalui Kementerian Agama juga telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito sebagaimana dikutip dari laman resmi #SatgasCovid19, Kamis (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku berharap para pemuka agama Kristiani dapat mematuhi surat edaran tersebut, agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

Kepada para jemaat, Satgas juga meminta untuk sebisa mungkin merayakan ibadah Natal dan tahun baru dengan damai dan khidmat di rumah saja.Hal ini guna menghindari penularan Covid-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini.

"Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," pesannya.

Wiku menyampaikan bahwa surat edaran Menteri Agama tersebut mengatur tentang kewajiban umat dan rumah ibadah. Umat atau para jemaat diharuskan dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, dan menghindari berdiam lama di rumah ibadah.

Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia dihimbau untuk beribadah secara daring. Para jemaat juga diminta untuk ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, pengelola rumah ibadah juga diwajibkan untuk membentuk Satgas Covid-19 tingkat rumah ibadah. Pengelola rumah ibadah diharuskan melakukan sejumlah langkah pencegahan.

Langkah pencegahan terdiri dari disinfeksi secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, pengelola rumah ibadah diharapkan menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota.

(ang/fjr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER