Mahfud Usul Lahan HGU Megamendung Tetap untuk Pesantren

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 14:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md berpendapat lahan yang disengketakan PTPN VIII tetap bisa menjadi pesantren Rzieiq Shihab dengan pengaturan ulang pihak pengelola.
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berpendapat lahan yang dipermasalahkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tetap bisa dijadikan lokasi pesantren.

Sebelumnya, pihak PTPN VIII melayangkan somasi agar penghuni Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural mengosongkan lahan tersebut. Pesantren yang berdiri sejak 2013 itu diketahui milik Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren, ya teruskan saja untuk keperluan pesantren," kata Mahfud dalam sebuah diskusi virtual, Senin (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengusulkan pesantren itu nantinya bisa diurus oleh sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga FPI.

Namun demikian, dia mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan. Hal ini agar tidak ada lagi sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang kini menjadi polemik.

"Soal tanah Megamendung yang sekarang dimiliki menjadi pondok pesantren FPI itu, kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa?" ujar Mahfud lagi.

Dia menekankan, permasalahan tersebut harus selesai dengan jelas. Ia tidak ingin ada saling klaim yang nantinya malah akan menimbulkan problem kian runyam.

Sebelumnya, Rizieq mengklaim jika pihaknya menggunakan lahan tersebut setelah ditelantarkan PTPN selama kurang lebih 30 tahun. Terkait klaim Rizieq itu, menurut Mahfud, harus ada pembuktian atas pernyataan tersebut.

"Ditelantarkan katanya 30 tahun, lho pemeritah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII kan belum 30 tahun. Berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun, karena HGU-nya baru diperoleh tahun 2008, kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah," Mahfud merinci.

Jamaah Majelis Taklim rutin bulanan FPI mendengarkan tausiyah Rizieq Shihab yang direkam dari Arab Saudi, di Markaz Syariah, Petamburan. Jakarta. Ketua Bidang Khilafah DPP FPI Awit Masyhuri mengatakan, FPI telah merumuskan penegakan khilafah sejak 2008 pada Munas Ke-II FPI. Rumusan itu kemudian diperdalam di Munas berikutnya pada 2013. CNN Indonesia/Adhi WicaksonoIlustrasi. Jemaah Majelis Taklim rutin bulanan FPI mendengarkan tausiyah Rizieq Shihab. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Adapun PTPN VIII melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Surat somasi bernomor SB/11/6131/XII/2020 tersebut tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam surat dijelaskan, lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

(dmi/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER