Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menjelaskan, secara hukum, Menteri Kesehatan baru Budi Gunadi Sadikin dapat mulai bekerja meski agenda serah terima jabatan (sertijab) belum terlaksana.
Asep Warlan mengatakan, Budi sudah mengantongi legitimasi sah jabatan menteri usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/12) lalu.
"Sertijab itu lebih kepada seremonial atau tradisi birokrasi. Yang resmi dan legal itu di Keppres saat pelantikannya, hukumnya di Keppres [Keputusan Presiden] waktu dilantik, di situlah hukum berlaku di situ," terang Asep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga kini belum melangsungkan sertijab dari Terawan Agus Putranto ke Budi Gunadi.
Padahal Budi selaku Menteri Kesehatan serta Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan telah resmi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara sejak pekan lalu.
Pelantikan dibarengi pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Keppres ini ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 23 Desember 2020.
"Menteri bisa sudah langsung kerja setelah pelantikan, hanya saja tradisi sertijab itu diabaikan," imbuh Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, agenda sertijab merupakan produk internal yang tidak diatur dalam tatanan hukum negara. Selain itu, sertijab dalam praktiknya merupakan kesepakatan bersama antar-individu di lembaga atau kementerian.
Sehingga, ia melanjutkan, bila kemudian ada kemungkinan tidak melaksanakan sertijab maka hal tersebut dianggap tidak menyalahi hukum.
"Sertijab itu diatur secara internal misalnya kementerian saja, dan dasar keabsahannya ya melalui berita acara," jelas Asep.
Di sisi lain, Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menyarankan agar agenda sertijab segera dilaksanakan. Sebab menurutnya Kementerian Kesehatan merupakan leading sector di tengah wabah Covid-19.
Karena itu, tambah dia, prosesi sertijab meski seremonial perlu dilakukan untuk menegaskan langkah awal Budi dalam menangani pandemi.
"Saya belum tahu ya kalau belum sertijab, saya pikir sudah. Tapi kalau belum, ini aneh, ini menghambat, seharusnya harus cepat di tengah pandemi ini," kata Windhu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/12).
Kementerian Kesehatan hingga kini belum memberikan konfirmasi perihal kepastian agenda sertijab. Akan tetapi Staf Ahli Terawan, Alexander Kaliaga Ginting memastikan sertijab Menteri Kesehatan bakal dilaksanakan sebelum 2020 berakhir.