Gagal Temui PTPN, Pesantren Rizieq Kirim Jawaban Somasi

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 16:10 WIB
Tim advokasi Markaz Syariah Megamendung, Bogor, menyerahkan jawaban somasi kepada PTPN VIII. Mereka gagal berdialog karena tak mengantongi rapid test antigen.
Selain di Megamendung, Bogor, Markaz Syariah FPI juga berdiri di Petamburan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Markaz Syariah gagal berdialog dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait permintaan penyerahan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, yang terletak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun mereka hanya menyerahkan surat jawaban somasi kepada PTPN.

Salah satu anggota Tim Advokasi, Ichwan Tuankotta mengatakan surat jawaban somasi terhadap pesantren milik Pentolan FPI Rizieq Shihab itu diserahkan pada Senin (28/12).

"Sudah diserahkan kepada pihak PTPN. Kita serahkan surat saja pakai tanda terima," kata Ichwan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan saat penyerahan itu, pihaknya telah ditunggu oleh PTPN untuk melakukan dialog terkait sengketa lahan tersebut. Namun karena ada syarat yang tidak dapat dipenuhi, dialog pun urung dilakukan.

Syarat-syarat itu, kata Ichwan berkaitan dengan rapid test antigen.

"Jadi kita enggak tahu kalau masuk ke sana, bertemu harus pakai rapid antigen, tadi hanya satu orang yang punya rapid antigen. Tadi kita sampaikan minggu depan Insyallah kita ke PTPN lagi untuk dialog," kata dia.

Dalam salah satu poin jawaban surat somasi, Tim Advokasi Markaz Syariah menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan PTPN VIII tidak tepat sasaran.

Menurut Tim Advokasi, seharusnya pihak PTPN mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut ke Pihak Pesantren atau Rizieq.

"Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," tulis pembuka isi surat tim advokasi Markaz Syariah yang akan ditujukan kepada Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

PTPN VIII sebelumnya melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural yang terletak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.

Surat somasi itu bernomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang dibangun Pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

"Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat," tulis bunyi surat tersebut.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER