Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka Handana Riadi (H) sudah membuat laporan dan pengantar visum terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan polisi penabrak tiga pemotor di Jaksel.
"Waktu H datang ke Polres minta pengantar visum dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres. Ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan dia sebagai pelapor," kata dia, dikutip dari Antara, Senin (28/12).
Menurut Budi, tersangka H dimintai keterangan sebagai saksi korban kasus pemukulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, H ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menabrak tiga pemotor dan menewaskan seorang warga di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12). Meskipun, ia bukan pihak yang menabrak langsung.
Insiden ini sendiri bermula dari cekcok di jalan raya antara H dengan seorang anggota polisi Iptu Imam Chambali. Nama terakhir lebih dulu menampar H karena dianggap menghalangi jalan mobilnya. Setelah itu, kejar-kejaran di jalan terjadi yang berujung kecelakaan di Pasar Minggu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (27/12), H ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sementara, Iptu Imam masih berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan secara jemput bola itu, lanjut Budi, dilakukan karena H sudah berstatus tersangka dan ditahan.
"Penyidik masih menunggu kuasa hukumnya datang ke Polres, tadi sudah didatangi ke Polda, H meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan H," kata dia.
"Jadi nanti dilihat hasil koordinasi penyidik dengan kuasa hukum pelapor," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan polisi penabrak tiga pemotor itu sebagai tersangka kasus kecelakaannya.
"Memang banyak yang menanyakan polisi ini statusnya masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru bisa kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata dia, di Jakarta, Senin (28/12).
(antara/arh)