Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan larangan bepergian ke Indonesia tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat kementerian dari luar negeri. Kunjungan pejabat dari luar negeri masih diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan ketat.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Retno dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
Penutupan kunjungan WNA ke Indonesia baru akan diterapkan pada 1 Januari 2021 mendatang. Sementara WNA yang akan tiba di Indonesia pada 28 Desember-31 Desember masih diterima dengan beberapa persyaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan tersebut telah diatur dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Syarat pertama, WNA diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 harus disertakan dalam dokumen saat pemeriksaan kesehatan di bandara.
Lalu meskipun sudah mengantongi surat bebas Covid-19, saat tiba di Indonesia WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Setelah melakukan karantina, WNA harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
"Aturan tersebut juga berlaku untuk WNI di luar negeri yang akan pulang ke Indonesia," tutur Retno.
Pemerintah resmi menutup kedatangan internasional ke Indonesia, menyusul kabar varian baru strain virus corona yang telah menyebar di Inggris. Seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia pada 1-14 Januari 2021 akan ditutup.
Sebelumnya, pemerintah hanya melarang penerbangan internasional dari Inggris, negara yang diketahui melaporkan penemuan virus corona jenis baru.
(mln/pmg)