Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan syarat bagi warga negara asing (WNA) yang akan bepergian ke Indonesia pada Senin (28/12) hingga 31 Desember 2020.
Khusus untuk WNI yang berada di luar negeri, pemerintah tetap memperbolehkan mereka kembali ke Indonesia tanpa batasan waktu. Namun tetap harus memenuhi syarat.
"Sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Pertama, WNA/WNI yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.
"Menunjukkan bukti negatif Covid-19 dari tes PCR di negara asal yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan, surat ini dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Bandara," kata Retno.
Kedua, WNA/WNI setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
"Lalu setibanya di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang PCR, sambil menunggu hasil, wajib karantina mandiri selama lima hari," imbuh Retno.
Usai melakukan karantina, WNA/WNI masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
Kedatangan WNA ke Indonesia masih diperbolehkan hingga 31 Desember 2020. Namun mulai 1 Januari 2021, pemerintah resmi melarang seluruh kedatangan WNA dari luar negeri ke Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi masuknya varian virus corona baru ke dalam negeri.
"Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.
Pembatasan WNA masuk ini dikecualikan bagi Kunjungan resmi pejabat luar negeri setingkat menteri.
(mln/pmg)